Minggu, 06 November 2011

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) “MANDIRI” DESA MANISKIDUL KECAMATAN JALAKSANA KABUPATEN KUNINGAN


A.    PENGERTIAN PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat dusun, desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota

Cakupan Kegiatan

Cakupan kegiatan antara lain :
  • Kejar Paket A
  • Kejar Paket B
  • Kejar Paket C
  • PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
  • KBU (Kelompk Belajar Usaha)
  • KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
  • Pemberdayaan Perempuan
  • Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
  • Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan)




BAB III
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) “MANDIRI”
DESA MANISKIDUL KECAMATAN JALAKSANA KABUPATEN KUNINGAN
A.    PROFIL KELEMBAGAAN
1.      Nama Lembaga                                   : PKBM ”MANDIRI”
2.      Alamat Lengkap                                 : Desa Maniskidul
3.      Status Kelembagaan                           : Disamakan dengan sekolah reguler
4.      No. Akta Notaris                                : Nomor 39 Tanggal 18 Juni 2007
5.      Izin Operasional dari Diknas
     Kabupaten Kuningan                          : Nomor 421.9/392-PLS/2008
6.      No. Tlp HP                                         : 081324322766 – 081320456975
7.      No Rekening Bank                             : 0003373851100
8.      Nama Bank                                         : Bank BPD KCP Cilimus
9.      Pemegamg Rekening Bank                 : PKBM ”MANDIRI”/Daud Ismail Bsc.
10.  No. NPWP                                          : 02.124.808.7 – 438 000
11.  Program yang Sedang Dilaksanakan  : a.    Paket B
b.      Paket C
c.       Keaksaraan Funngsional (KF)
d.      Kursus Matematika dan Bahasa Inggris tingnkat SD
e.       Pendidikan Usia Dini (PAUD)
12.  Jumlah Tutor / Tenaga Pengajar          : 11 Orang
B.     LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 mengisyaratkan bahwa, “setiap Warga Negara mendapat pengajaran, dan Pemerintah telah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system yang telah diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan bunyi tersebut diatas, dapat ditafsirkan bahwa seluruh Warga Indonesia baik yang berada dikota maupun di Daerah, kaya atau miskin , normal atau cacat, dewasa maupun anak-anak semuanya berhak mendapat pengajaran yang layak, dan system ini merupakan tangggung jawab seluruh komponen Bangsa.
Dengan adanya era globalisasi dan informasi setiap warga Negara dituntut untuk biasa menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi pada jaman sekarang ini, dan bangsa Indonesia ditengah globalisasi tersebut sangat membutuhkan pendidikan baik formal maupun non formal agar tidak tertinggal, dan diharapkan bisa sejajar dengan Negara lain.
Adapun satu sampel PKBM yang menjadi objek observasi yang penulis lakukan adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mandiri yang terletak di Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan. Waktu observasi disesuaikan dengan schedule pada PKBM dimaksud (sebenarnya kegiatan di PKBM ini dimulai pada pagi hari yaitu untuk kegiatan PAUD sampai pkl 10.00 dan dilanjutkan kembali dengan kegiatan paket Belajar B, dan, C secara bergantian).
Secara garis besar bentuk pelayanan masyarakat yang dilakukan di PKBM Mandiri memiliki beberapa kegiatan, antara lain; Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kelompok Belajar Paket B s.d C, Keaksaraan Fungsional. Selain kegiatan dimaksud, PKBM Mandiri juga membuka pelatihan sejenis kursus, antara lain;  komputer, bahasa inggris (usia SD).
Kegiatan PAUD dilaksanakan setiap Senin s.d. Kamis dengan operasional kegiatan dimulai pada pkl. 08.00 s.d pkl. 10.00. Secara umum, peserta di PAUD adalah anak-anak yang berusia rentang 3 s.d 5 tahun yang berada di wilayah Desa Maniskidul. Adapun para pengajar pada umumnya adalah ibu-ibu yang berdomisili di sekitar PKBM Mandiri yang memiliki pengetahuan (melalui diklat yang diadakan oleh Suku Dinas Pendidikan Luar Sekolah, Kabupaten Kuningan) tentang program dan pengembangan PAUD mulai dari segi kurikulum maupun operasionalnya. Namun, pada kenyatannya memang tidak demikian, proses kegiatan di PAUD pada PKBM Mandiri dapat digambarkan berjalan apa adanya. Kegiatan setiap harinya lebih menekankan pada aspek bermain pada peserta PAUD, adapun  pengelolaan berada secara struktural di bawah koordinator PAUD yang dipilih oleh Penanggungjawab PKBM.
Kelompok Belajar Paket B setara SMP, dan Kelompok Belajar Paket C setara SMA merupakan salah satu pendidikan alternatif bagi para peserta didik yang pada umumnya mengalami kegagalan di lembaga pendidikan formal. Khusus peserta Kejar Paket C, para pesertanya berasal dari beragam latar belakang. Mayoritas peserta berasal dari mereka yang mengalami kegagalan dalam Ujian Nasional dan mengambil jaluar pendidikan nonformal melalui PKBM. Selain itu, peserta Kejar Paket C juga tidak sedikit yang telah memiliki pekerjaan, motif pada peserta belajar di Kejar Paket C PKBM Mandiri adalah untuk mengikuti Ujian Kesetaraan untuk mendapatkan Ijazah sehingga bagi peserta yang mengalami gagal ujian dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, sedangkan bagi peserta belajar yang telah memiliki pekerjaan tetap adalah untuk akselerasi kenaikan pendapatan (gaji) melalui kenaikan dan penyesuaian pangkat dan golongan.
Kegiatan kursus yang dilaksanakan di PKBM Mandiri dirasakan masih belum optimal. Dari sekian program kursus yang dibuka, hanya satu jenis kursus yang masih berjalan sampai saat ini dan mungkin merupakan program kursus unggulan di PKBM Mandiri bila dibandingkan dengan program kursus lainnya.
C.                TUJUAN
  1. Mensukseskan Program Pemerintah Wajib Belajar 9 Tahun
  2. Membelajarkan Masyarakat dalam mencapai pemerataan Pendidikan
  3. Memberdayakan sumber daya manusia dengan melalui Pendidikan
  4. Meningkatkan keterampilan dan mencerdaskan daya pikir anak sehingga dapat menambah pergaulan dan pengetahuan sesama anak peserta PAUD
  5. Memberdayakan masyarakat gemar membaca sehingga dapat menambah pengetahuan dan berbagai informasi



D.    TEMPAT /LOKASI BELAJAR DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN PKBM
TEMPAT /LOKASI BELAJAR
            Tempat dan kegiatan Belajar mengajar menggunakn Sekolah Dasar Negeri 1 Desa Maniskidul (Kelompok Obyek Wisata Cibulan) kecamatan Jalaksana dengan menggunakan ruangan:
1.      Ruang Kantor
2.      Ruang Kegiatan Belajar
WAKTU KEGIATAN BALAJAR
            Kegiatan Belajar mengajar dilaksnakan setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
SASARAN PROGRAM
            Warga desa Maniskidul dan sekitarnya yang memiliki usia sekolah, perangkat Desa, Pegawai Negeri/Swasta dan masyarakat umum yang belum mempunyai ijazah setingkat SLTP dan SLTA Adapun peserta yang sedang mengikuti pembelajaran tahun ini abb:
A.    PESERTA PAKET B DAN C
a.       Siswa paket B kelas III sebanyak 26 orang
b.      Siswa Paket C kelas III sebanyak 53 orang
c.       Siswa Paket C kelas II sebanyak 30 orang
d.      Siswa paket C kelas I sebanyak 35 orang
B.    KEAKSARAAN FUNGSIONAL (KF)
Jumlah peserta Keaksaraan Fungsional sebanyak 19 orang. Tempat kegiatan dilaksanakan di Mushola.
C.    PENDIDIKAN USIA DINI (PAUD)
Jumlah peserta didik sebanyak 48 orang. Tempat kegiatan belajar di Dusun V Desa Maniskidul.
D.    TAMAN BACA
Taman Baca bekerjasaman dengan Karang Taruna Desa Maniskidul.

BIAYA PENDIDIKAN
  1. PAKET B DAN C
Pendaftaran                 Rp. 35.000,-
SPP per bulan              Rp. 35.000.-
Semesteran                  Rp. 25.000,-
Biaya UASBN                        Rp. 300.000,-
  1. Pendidikan Usia Dini
Pembiayaan untuk PAUD dialokasikan dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- dan dari rereongan warga berupa SPP per bulan/anak Rp. 10.000,-.

SUSUNAN KEPENGURUSAN

1.       PENYELENGGARA PENGELOLA

  1. Pelindung                                : 1. Camat Jalaksana
                                2. Kepala desa Maniskidul
                                3. Ketua BPD Desa Maniskidul
  1. Pembina                                  : 1. Kabid PLS Kab. Kuningan
                                2. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Jalaksana
                                3. Penilik PLs Kec. Jalaksana
  1. Ketua Penyelenggara              : Daud Ismail Bsc
Wakil Ketua                            : Iwan Hermawan S. Pd
Sekertaris                                : E. Kosman Sutarma S. Sos
Bendahara                               : Kosman Taufiqurahman S. Pd. I
Wakil Bendahara                    : Nana Mulyana A. Ma. Pd

2.       KOORDINATOR PELAKSANA
A.    PAKET B DAN C
Ketua                                         : Iwan Hermawan S.Pd.
Sekretaris                                   : Nana Mulyana
Bendahara                                  : Kosman Taufiqurahman S.Pd.I
B.     KEAKSARAAN FUNGSIONAL (KF)
Ketua                                         : Ato Suarja
Sekretaris                                   : A. Suwarno A.ma
Bendahara                                  : Daong
C.     PENDIDIKAN USIA DINI (PAUD)
Ketua                                         : Dwi P. Ambarwati
Sekretaris                                   : Eem
Bendahara                                  : Didi
D.    TAMAN BACA
Ketua                                         : Aris Nurhadi
Sekretaris                                   : Ani Suryani
Bendahara                                  : Ririn



BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
PKBM sebagai bagian integral dari sebuah lembaga pendidikan nonformal di Indonesia, saat ini banyak mengalami perkembangan dan peningkatan khususnya secara kuantitatif dalam hal peserta belajarnya. Meningkatnya peserta belajar pada lembaga nonformal sejenis PKBM ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kegiatan Ujian Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal ini terjadi karena siswa yang mengalami kegagalan Ujian Nasional akan mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian kesetaraan pada lembaga PKBM. Selain itu, tuntutan dunia kerja yang memberikan standar minimal kualifikasi pendidikan terhadap karyawannya, menuntut karyawan-karyawan tersebut baik yang berada pada instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan dan melanjutkan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Namun, satu hal yang tidak dapat dielakkan adalah peranan lembaga pendidikan nonformal sejenis PKBM ini telah menjembatani tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kenyataan yang ada, pengembangan PKBM tidak seluruhnya relevan dengan apa yang telah menjadi standar baik dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan PKBM di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari minimnya perhatian pengelola terhadap mutu tenaga pendidik (tutor) yang relevan antara bidang yang akan diajarkan dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Selain itu, kurangnya peranan masyarakat secara luas dan minimnya perhatian pemerintah dalam bidang pendidikan nonformal seolah-olah menjadi pemanis tambahan dalam proses keterpurukan lembaga pendidikan nonformal di Indonesia.
SARAN TINDAK LANJUT
Munculnya permasalahan dan hambatan pada implementasi sebuah sistem terjadi manakala sistem tersebut direncanakan dan akan terlihat secara nyata ketika proses pelaksanaan sistem dilakukan. Adapun  hubungan antara sistem ini terkait dengan kebijakan pemerintah melalui kementerian pendidikan nasional mengenai program wajib belajar 9 tahun. Dalam hal ini, program wajib belajar 9 tahun dicanangkan dan telah dilaksanakan secara operasional oleh lembaga pendidikan formal yang ada di Indonesia. Kenyataan yang ada, hambatan mencapai program tersebut muncul ketika angka kelulusan yang masih diwarnai dengan adanya peserta didik yang mengalami kegagalan dalam hal ujian kelulusan (ujian nasional). Oleh karena itu, alternatif yang diambil oleh peserta dan orang tua didik adalah dengan mengikuti program kelompok belajar paket A, B, atau C sesuai jenjang yang akan dijalaninya. Adapun peranan PKBM sebagai lembaga pendidikan nonformal maupun sebagai pelaksana program Kejar Paket A, B, maupun C sebagai mediasi agar anggota masyarakat yang mengalami kegagalan dapat meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tentunya melalui ujian kesetaraan yang secara praktis standar kualifikasi materi yang diujikan berada di bawah standar materi yang diujikan pada lembaga formal sebagaimana telah disusun dan dikembangkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Sebagai lembaga pendidikan nonformal yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan dan menuntaskan progam wajib belajar 9 tahun, model perencanaan, pengelolaan, dan penilaian yang ada pada PKBM sudah selayaknya perlu distandarkan secara konkrit di lapangan bukan hanya sebatas teoritis semata. Perlunya sebuah lembaga berperan dalam hal check and balance pada operasional PKBM di lapangan melalui Suku Dinas Pendidikan Luar Sekolah perlu dioptimalkan. Adapun pelaksanaannya perlu dioptimalkan khususnya bidang kegiatan seperti inspeksi mendadak (sidak) pada lembaga nonformal terkait hal sebagaimana dipaparkan di depan. Pengelolaan lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM perlu diseriusi baik oleh lembaga pememrintah sebagai pemegang otoritas dan kebijakan melalui petunjuk teknis pengelolaan maupun pedoman dan standarisasi pengelolaan lembaga pendidikan nonformal yang diiringi dengan kontrol operasional secara berkelanjutan. Selain itu, peranan masyarakat sebagai unsur yang tak terpisahkan dalam hal pengelolaan dan pengembangan lembaga pendidikan nonformal masih perlu ditingkatkan seperti dalam hal yang terkait dengan SDM (baik pengelola maupun tutor yang bersangkutan) melalui kegiatan peningkatan sumber daya manusia seperti mengadakan dan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan sistem yang ada pada lembaga pendidikan nonformal baim secara makro dalam pengelolaan proses pendidikannya, maupun secara mikro pada proses pembelajaran yang dikembangkan di lembaga nonformal seperti PKBM tersebut.
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, mengembangkan dan memajukan pendidikan di Indonesia bukan semata-mata merupakan tugas pemerintah saja, akan tetapi masyarakat luas juga memiliki peran dan tanggung jawab yang bersar terhadap laju perkembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia yang dimulai dari jenjang pendidikan  informal di masyarakat dan keluarga, pendidikan formal pada satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagaimana tertulis pada UU RI Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan jalur pendidikan nonformal yang merupakan penopang dan pengembang dalam rangka mempersiapkan dan mewujudkan generasi yang peduli dengan pendidikan serta siap bersaing secara global di kancah internasional melalui pendidikan yang bermutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar